POLITIK

Berkas 4 Tersangka Korupsi Chromebook Dilimpahkan, JPU tak Sabar Kuliti Kejahatan Nadiem Cs

Ikke N. Susilawati 302 hari yang lalu Dilihat 1,905 kali
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara)

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Empat berkas sekaligus diserahkan, termasuk milik mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Roy mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Selain Nadiem, pelimpahan berkas juga mencakup tersangka Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

“Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” ujarnya.

Baca Juga:

KPK Usul Pelajaran Integritas Jadi Syarat Kenaikan Jabatan ASN

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem tetap berjalan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukannya. Hakim menilai proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur.

Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih buron dan belum dapat dilimpahkan. Kejagung terus berkoordinasi dengan Interpol Lyon Prancis untuk pengajuan red notice.

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem selaku Mendikbudristek menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas produk Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kesepakatan itu berlanjut melalui rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat tersebut membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, meski program pengadaan belum dimulai.

Baca Juga:

Nadiem Cs Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

Untuk meloloskan produk Google, Nadiem disebut membalas surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK — surat yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh Mendikbud pendahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak) yang mensyaratkan spesifikasi mengunci sistem ChromeOS. Tim teknis juga menyusun kajian yang menetapkan ChromeOS sebagai standar sistem.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS kembali ditegaskan dan mengunci pengadaan pada produk tertentu.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga:

Kejagung Belum Kepikiran Sidang In Absentia, Masih ‘Pede’ Buru Jurist Tan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya