Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan memperoleh informasi merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Hak ini sekaligus melahirkan tanggung jawab agar kemerdekaan pers dijalankan secara profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan media siber dengan karakter yang berbeda dari media konvensional. Agar penyelenggaraan media siber tetap sejalan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, disusunlah Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini.

1. Ruang Lingkup

  1. Yang dimaksud media siber adalah setiap platform yang menyajikan produk jurnalistik dalam bentuk teks, gambar, suara, video, dan bentuk data lain yang diakses melalui jaringan internet.
  2. Pedoman ini ditujukan untuk pengelola media siber, wartawan, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta penyebarluasan konten jurnalistik di media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi dan memuat informasi yang berimbang.
  2. Media siber dapat memublikasikan berita yang belum terverifikasi secara lengkap dengan syarat:
    • berita memiliki kepentingan publik yang tinggi dan mendesak;
    • narasumber utama belum dapat dimintai konfirmasi saat itu juga; dan
    • diberi keterangan yang jelas bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lanjutan.
  3. Setelah verifikasi diperoleh, media siber wajib segera memperbarui berita dan menautkan pembaruan tersebut dengan berita awal.
  4. Penghapusan isi berita dilakukan hanya untuk alasan khusus yang sah, sedangkan koreksi atau pembaruan dilakukan dengan mekanisme penambahan atau penyuntingan yang tetap dapat ditelusuri.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Isi buatan pengguna adalah konten yang berasal dari pengguna media siber, misalnya komentar, artikel pembaca, foto, video, atau bentuk lainnya yang disediakan melalui sistem yang dimiliki media siber.
  2. Media siber yang membuka ruang partisipasi pengguna wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
  3. Pengguna wajib melakukan registrasi dan memberikan identitas yang benar sebelum dapat mengirimkan konten.
  4. Pengelola media siber wajib melakukan moderasi atas isi buatan pengguna dan menolak atau menghapus konten yang:
    • mengandung fitnah, ujaran kebencian, pelecehan, atau penghinaan;
    • mengandung ajakan kekerasan, SARA, atau diskriminasi;
    • memuat materi pornografi atau informasi lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; atau
    • melanggar hak cipta, privasi, serta hak-hak pihak lain.
  5. Media siber menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan isi buatan pengguna yang diduga melanggar hukum atau pedoman ini. Laporan tersebut harus diproses dengan segera secara proporsional.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat digunakan untuk membetulkan kesalahan faktual dalam berita. Koreksi memuat penjelasan atas kekeliruan yang menimbulkan kesalahpahaman. Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan pemberitaan.
  2. Media siber wajib menyediakan prosedur yang mudah diakses untuk menyampaikan permintaan ralat, koreksi, atau hak jawab.
  3. Ralat, koreksi, maupun hak jawab harus ditampilkan pada bagian yang jelas, mudah ditemukan, dan ditautkan dengan berita yang dikoreksi.
  4. Permintaan hak jawab atau koreksi yang sudah sesuai ketentuan wajib ditayangkan paling lambat 2×24 jam setelah permintaan diterima.
  5. Jika suatu berita yang telah diberi hak jawab kemudian dinyatakan salah oleh lembaga berwenang, media siber wajib mencabut atau memperbaikinya dan menjelaskan status terbaru berita tersebut.

5. Pencabutan Berita

  1. Pencabutan berita dapat dilakukan apabila isi berita ternyata keliru, melanggar hukum, atau berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi pihak tertentu, khususnya korban kekerasan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
  2. Pencabutan dilakukan dengan cara:
    • memberi keterangan bahwa berita telah dicabut; dan/atau
    • mengganti berita dengan penjelasan baru yang memuat alasan pencabutan tanpa menghilangkan jejak editorial secara sepihak.
  3. Dalam keadaan luar biasa, media siber dapat menutup akses berita sepenuhnya berdasarkan putusan lembaga yang berwenang atau kesepakatan dengan pihak yang dirugikan.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan. Setiap materi iklan yang disajikan dengan format menyerupai berita harus diberi penanda yang jelas.
  2. Media siber dilarang memuat iklan yang melanggar hukum, mengandung kebencian, mendorong kekerasan, atau menyesatkan masyarakat.

7. Hak Cipta

  1. Media siber menghormati hak cipta atas seluruh karya jurnalistik maupun karya pihak lain yang digunakan. Pengutipan dan penggunaan kembali konten mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna yang mengirimkan karya ke media siber bertanggung jawab atas keaslian dan kepemilikan hak cipta atas karya tersebut.

8. Pencantuman Pedoman

  1. Media siber mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terbuka dan mudah diakses pada situsnya sehingga dapat diketahui oleh publik.

9. Penyelesaian Sengketa

  1. Sengketa berkaitan dengan pelaksanaan pedoman ini diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

  • Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  • Serikat Penerbit Suratkabar (SPS)
  • Serikat Perusahaan Pers
  • Asosiasi Media Online
  • Perhimpunan Perusahaan Media Siber Indonesia
Footer