POLITIK

Menag: Pembentukan Ditjen Pesantren Butuh Anggaran Rp 12,6 Triliun

nuruddinalmai 251 hari yang lalu Dilihat 5,332 kali
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Beritasatu.com)

JAKARTA, BERITASATU.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pembentukan dan operasionalisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren diperkirakan membutuhkan anggaran strategis hingga Rp 12,6 triliun.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis,” ujar menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).

Menag menjelaskan Ditjen Pesantren dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan.

Dengan ruang lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal.

Adapun operasional pesantren mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.

“Ekosistem pesantren yang saat ini dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam diselenggarakan melalui fungsi pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan unit eselon I baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren secara lebih terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya tuntutan peran pesantren dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.

Sebelumnya, dalam raker tersebut, Kementerian Agama mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 702,98 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan,” ujar Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan berdasarkan rencana aksi satuan tugas Bidang Sosial Keagamaan Kementerian Agama, tercatat sebanyak 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak.

Jumlah tersebut meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan keagamaan lainnya di wilayah terdampak.

Menurut menag, dampak kerusakan tersebut berimplikasi langsung pada terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat.

Berita Lainnya