POLITIK

Bahlil Sebut Adies Kadir Bukan Lagi Kader Golkar karena Jadi Hakim MK

nuruddinalmai 251 hari yang lalu Dilihat 1,449 kali
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Antara/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta, Beritasatu.com  – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan Adies Kadir bukan lagi pengurus dan kader Golkar. Adies sudah mengundurkan sebelum pencalonannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui oleh DPR.

“Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar yang dahulunya adalah pimpinan DPR, mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan seusai dilantik jadi ketua harian Dewan Energi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Bahlil mengatakan Adies Kadir sudah mengajukan pengunduran diri dan diproses pencabutannya sebagai kader Golkar sebelum dia ditetapkan sebagai hakim MK oleh DPR.

“Itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, DPR menyetujui Adies Kadir menjadi hakim MK mengganti Arief Hidayat dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026). Adies Kadir disetujui setelah lolos fit and proper test sebagai calon hakim MK di Komisi III DPR. 

Hanya saja, pencalonan Adies Kadir memicu kritikan publik, karena sebelumnya Komisi III DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap Inosentius Samsul dan dinyatakan lolos.

Keputusan DPR tersebut juga berpotensi memicu perdebatan terkait transparansi dan konsistensi proses rekrutmen hakim konstitusi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pergantian calon hakim MK dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan institusi MK agar kembali fokus pada tugas dan fungsi konstitusionalnya.

Komisi III DPR memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga muruahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman dalam rapat sidang paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak ikut campur atas pemilihan Adies Kadir menjadi hakim MK. Hal tersebut, kata Yusril merupakan kewenangan DPR.

“Itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR, Pemerintah tidak bisa mengomentari,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham-Imipas, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yusril menjelaskan hakim MK terdiri dari sembilan orang yang berasal dari tiga institusi, yakni dari presiden, dari Mahkamah Agung (MA), dan DPR. Karena hakim Arief Hidayat berasal dari DPR, maka penggantinya juga diajukan oleh DPR.

“Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” ujar Yusril.

Berita Lainnya